Tawadu’ Ala Santri: Sebuah Alternatif Diskursus Etika Politik

Oleh: Herlianto A, santri STF Al Farabi
Sumber: kmnu.or.id

Kiprah pesantren dalam negara ini tak perlu dipertanyakan lagi. Sejarah membuktikan bagaimana golongan sarungan mengambil bagian penting dalam sirkuit sejarah berdirinya republik ini. Bahkan sejak NKRI masih sebagai embrio di masa para Wali Songo, dilanjutkan oleh para kiai sekaliber Syaikhona Kholil Bangkalan, KH. Hasyim As’ary, KH. Wahab Hasbullah, KH. As’ad Samsul Arifin dan sederet kiai besar lainnya, hingga Indonesia bediri kokoh di abad ke XXI ini. 

Soalnya adalah bagaimana menginternalisasi nilai-nilai kepesantrenan yang telah teruji itu dalam tata kehidupan. Baik dalam arti nuansa beragama, berwirausaha, menjalin kekerabatan, dan lebih-lebih berpolitik. Penulis meyakini, meskipun sekian puluh tahun pesantren ada di tengah-tengah masyarakat tidak semua spirit kepesantrenan secara otomatis terinternalisasi dalam kehidupan masyarakat.

Apalagi tidak semua masyarakat Indonesia adalah santri. Dalam pemetaan Clifford Geert terdapat tiga golongan masyarakat Indonesia: Priyai, Abangan, dan Santri. Artinya, ada pluralitas sikap etis dalam masyarakat kita, belum lagi yang muncul dari peradaban Barat. Untuk itu perlu upaya universalisasi atas etika-etika pesantren. Sehingga nilai-nilai kebaikan pesantren bisa berlaku universal, bisa dipraktekkan oleh semua lapisan, baik kalangan priyai, abangan, dan non muslim sekalipun.


Pada titik inilah, kalangan santri wajib menggali segala nilai-nilai kepesantrenan untuk ditularkan pada siapapun dalam rangka menciptakan tata masyarakat yang kondusif tidak hanya secara lahiriyah tetapi batiniahnya juga. Nilai-nilai kepesantrenan−meminjam bahasa Immanuel Kant, sebagai suatu maxim−harus dikeluarkan dari kerangkeng pesantren sehingga berlaku umum. Untuk itu, setiap varian nilai yang mengemuka dari pesantren harus dikaji lagi. Upaya “kontekstualisasi-rekontekstualisasi” dan “rasionalisasi-rerasionalisasi” atas nilai itu jangan sampai terhenti. Sehingga tetap menjadi nafas dari tindakan etis. Penulis meyakini, nilai tata hidup pesantren tidak kalah tangguhnya dari nilai tata hidup yang muncul dari luar, misalnya dari peradaban Barat (western civilization).

Melihat pentingnya menggali nilai pesantren ini, penulis menjadi tergugah untuk mengkaji satu nilai pesantren yaitu tawadu’ sebagai satu etika yang tak hanya berlaku di pesantren tetapi jauh lebih luas dari itu, yaitu dalam bernegara dan berpolitik. Artinya tawadu’ sebagai alternatif dalam diskursus etika politik kontemporer, sekaligus oase di tengah keringnya etika para negarawan.

Tesis ini muncul setidaknya atas tiga hal. Pertama, setelah sekian tawaran etika politik dari konsepsi Barat yang diyakini superior, ternyata tidak menjawab “kegalauan etis” dalam berpolitik di negara ini. Itulah sebabnya kejadian-kejadin bertentangan dengan etika dan moral kerap kali muncul. Misalnya “kebohongan dan arogansi”  dalam berpolitik. Sikap politik yang muncul adalah Machiavellian yaitu the end justify to mean (menghalalkan segala cara) demi kekuasaan. Politisi yang terbukti korup tanpa rasa malu masih bisa tersenyum lebar sembari mengelak. Penguasa mengingkari janji politik tanpa merasa berdosa sedikitpun. Politisi menyalahgunakan wewenangnya dengan mencatut nama orang lain dst. Sedihnya lagi, itu semua terkesan sebagai kewajaran, bahkan menggunakan lambang-lambang agama. Etika politik seperti ini sama sekali jauh dari politik santun (polite politic) yang diidealkan selama ini.

Asumsi kedua disandarkan pada fakta-fakta pemimpin lahir dari pesantren yang mampu bersikap bijaksana dengan bekal tawadu’. Misalnya, KH. Abdur Rahman Wahid (Gus Dus), KH. As’ad Samsul Arifin, KH. Wahab Chasbullah, KH. Mustofa Bisri. Para santri ini mampu menjadikan tawadu’ sebagai sikap etis dalam berpolitik secara santun. Ini sekaligus menunjukan bahwa tawadu’−sebagai produk etik pesantren−layak digali sehingga etika berpolitik di bangsa ini keluar dari kegersangannya.

Ketiga, pesantren adalah kehidupan yang sudah mendarah daging di negara ini, sejak Indonesia belum merdeka hingga kini. Hal ini berarti menempatkan tawadu’ lebih applicable sebagai suatu tindakan. Tawadu’ secara hakiki muncul dari cipta, rasa, dan karsa manusia Indonesia sendiri. Karenanya ia menjadi sikap etis sekaligus identitas ke-Indonesiaan.

1.        Diskusrsus Etika

Etika berasal dari kata Yunani Ethos yang berarti kebiasaan atau cara hidup. Titus, Smith & Nolan membedakan antara moralitas dan etika. Moralitas mengacu pada tingkah laku itu sendiri, sementara etika menunjuk pada penyelidikan tentang tingkah laku. Jadi Etika adalah pengkajian soal moralitas[1]. Etika mempertanyakan secara konsepsi sikap moral mana yang pantas dan tidak pantas yang benar dan tidak benar. Pemetaan ini diperkuat oleh Franz Magnis-Suseno, bahwa etika bukanlah sebuah ajaran melainkan sebuah ilmu, jadi etika dan moralitas tidak berada pada level yang sama. “Etika mau mengerti mengapa kita harus mengikuti ajaran moral tertentu, bagaimana kita dapat mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan pelbagai ajaran moral”.[2] Karena itu Magniz-Suseno, sebagaimana Aristoteles dalam Nicomachean Ethics, meletakkan etika sebagai upaya menemukan orientasi atau tujuan hidup.

a.        Etika Yunani: Kesadaran Diri

Pembahasan etika sebagai suatu upaya memahami tindakan moral manusia sudah mengemuka sejak peradaban Yunani. Beberapa tokoh etika di antaranya: Sokrates (469-399 SM), Plato (428-347 SM), Aristoteles (384-322 SM), dan Epicurus (341-270 SM). Masing-masing tokoh ini memiliki kekhasannya dalam melihat etika, sehingga memungkin perdebatan etika terus mengalir.

Sejak mula Sokrates menganjurkan agar manusia memeriksa kehidupannya, karena kehidupan yang tidak diperiksa tidak layak dihidupi. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mendapati tujuan hidup manusia itu sendiri, yaitu eudaimonia (kebahagiaan). Eudaimonia sebagai  kesempurnaan etis dapat dicapai apabila orang merasa baik dan mampu membuat orang lain juga baik[3].

Plato membahas etika dalam beberapa bukunya misalnya Xarmides, Politeia, dan Phaedros. Baginya keutamaan etis (Arete) adalah kemawas-dirian atau menyadari diri (sophrosune). Setyo Wibowo menggunakan “keugaharian” sebagai padanan kata sophrosune. Keugaharian merujuk pada kebersihan jiwa, “dimana orang memiliki disposisi inetelektual yang sehat yang memampukannya membuat penilaian dengan baik sehingga tindakannya terukur”.[4]

Dalam hal ini ada korelasi yang kuat antara Epithumia (nafsu), Thumos (afektivitas atau semangat), dan Logistikon (rasio) pada diri manusia. Mawas diri adalah mampu memahami tiga bagian jiwa ini dan menempatkan Thumos pada posnya dan mengendalikan Ephitumia. Jadi rasio memberikan ukuran harmonis supaya tindakan manusia menjadi terukur dan menjadi baik[5]. Keutamaan etis Plato berelasi kuat dengan Sokrates, gurunya, yang menempat pengetahuan diri sebagai moralitas tertinggi. 

Etika Aristoteles agak sedikit berbeda. Dalam buku Nicomachean Ethics, mula-mula ia menempatkan tujuan hidup sebagai yang paling penting dari kehidupan. Ada beberapa pandangan soal oerientasi hidup yang muncul, di antaranya: demi kehormatan, kesejahteraan dan yang terkuat adalah kenikmatan atau kesenangan. Memang menurut murid Plato ini susah menemukan kata sepakat soal mana tujuan yang tepat, karena hampir setiap orang memiliki definisinya sendiri. Sehingga tindakan etis yang dilakukan juga berbeda-beda. Tetapi ada satu ukuran yang paling ampuh yaitu kebahagiaan rasional yang menempatkan kebaikan dalam dirinya sendiri.
Yang baik dalam dirinya sendiri, yang juga merupakan penyebab dari semua yang baik dari hal-hal tersebut. Suatu penelitian atas semua perbedaan pandangan mungkin kurang berguna dan lebih mencukupi jika kita berkonsentrasi pada yang paling jelas (evidence) atau yang memang masuk akal[6].       
Ajaran etika sebagai yang meneyenangkan mendapat momentumnya pada Epicurus. Baginya hidup etis adalah hidup yang sebesar-besarnya mencari kesenangan dan kenikmatan. Dia tidak menyakini adanya hidup setelah kematian. Sehingga dunia ini adalah panggung untuk meraup kenikmatan semaksimal mungkin. Ajaran ini sebenarnya bernuansa ke-frustasian Epicurus atas kondisi kehidupan masyarakat yang meyakini Dewa sebagai yang maha penyayang dan baik tetapi penderitaan dan kejahatan justru menjadi kehidupan keseharian manusia.[7]

Jadi bagi Sokrates, moralitas politik mestinya memudahkan bagi orang lain. Plato mensyaratkan politisi harus memiliki bekal mawas diri (sophrosune). Aristoteles menempatkan politik mengarahkan manusia pada tujuan yang rasional. Sementara Epicurus menjerusmuskan politisi pada sekedar memuaskan nafsu dan hasratnya.

b.      Deontologis: Etika Kantian

Abad pertengan membuat kajian etika meredup di Barat. Diskursus etika kembali mengemuka di masa Immanuel Kant (1724-1804). Kant tidak hanya menggegerkan filsafat di wilayah epistemologi, tetapi tak kalah pentingnya di bidang etika. Dalam Dasar-Dasar Metafisik Moral, ia merumuskan prinsip-prinsip formal etik. Pertama, prinsip hukum universal, yaitu bertindak sebagaimana maksim yang bisa sekaligus sebagai hukum umum. Maksim adalah prinsip yang berlaku secara subjektif. Sederhananya, untuk mengetahui tindakan yang diambil wajib atau tidak, kita harus mempertanyakan apakah tindakan itu bisa diuniversalkan, yaitu dijadikan hukum bagi semua orang.

Kedua, kemanusiaan sebagai tujuan bukan sekedar alat. Kant menulis “bertindaklah sedemikian rupa sehingga engkau selalu memperlakukan umat manusia entah di dalam personmu atau di dalam person orang lain sekaligus sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan semata-mata sebagai sarana belaka”.[8] Dalam konteks ini menganiaya orang lain atau diri sendiri dianggap salah secara moral karena mengabaikan person sebagai manusia. Ketiga, prinsip otonom yaitu seolah kita adalah pembuat hukum itu sendiri karenanya tidak ada alasan untuk tidak mematuhi dan menjalankan hukum itu.

Pada titik itu etika Kant menjadi “deontologis”, yaitu tak perlu dipertanyakan dan harus dilakukan, sehingga baik-buruk adalah hakikat dari perbuatan itu sendiri. Atau yang akrab disebut dengan imperatif kategoris. Kant menulis:

Imperatif kategoris mungkin karena ide kebebasan membuat saya menjadi anggota dari dunia yang bisa dipahami. Akibatnya, jika saya adalah anggota dari dunia itu maka segala perbuatan saya akan harus sesuai dengan otonomi kehendak.[9]

Artinya tindakan yang dilakukan demi kewajiban bukan karena sesuai dengan kewajiban. Secara etis Kant mengharuskan politik atau politisi tunduk pada hukum apa adanya dan tidak ada tawaran apapun, ini yang disebut rigorisme moral.

c.       Teleologis: Hedonisme dan Utilitarianisme

Imperatif kategoris Kantian ini mendapatkan tantangannya dari Jeremy Bentham dan John Stuart Mill. Dua filsuf ini mengantisipasi etika Kantian dengan berpangkal pada manfaat (utility) tindakan atau nilai yang menyenangkan. Artinya yang penting dari suatu tindakan adalah bukan karena sesuai atau demi hukum, melainkan bagaimana manfaat yang dihasilkan. Seberapapun bertindak demi hukum namun tak bernilai utilitas, maka tetaplah tindakan ini dianggap tidak etis.

Sebaliknya, sekalipun sedikit mengabaikan hukum, tetapi demi kebaikan lainnya, demi manfaat lainnya maka itu bernilai etis. Etika Bentham dan Mill disebut imperatif hipotetis: jika kita ingin A maka harus lakukan B (Jika ingin pintar maka belajarlah).  Dasar perintah Kant muncul dari dalam diri subjek, sementara hedonisme dan utilitarian dasarnya di luar subjek yaitu kemanfaatan itu sendiri. Etika kedua filsuf ini disebut “teleologis” yaitu nilai baik buruk tergantung tujuan dan konsekuensinya.

Etika teleologis ini mensyaratkan politik dan politisi tak perlu prosedural terhadap hukum, yang penting menguntungkan dan menyenangkan maka lakukanlah. Sikap etis ini berpotensi mengabaikan dan melanggar hukum. 

2.    Diskursus Tawadu’

a.      Definisi Tawadu’

Secara etimologis tawadu’ berarti merendahkan diri atau rendah hati. Rendah hati menurut Franz Magnis Suseno ialah “kekuatan batin untuk menilai diri sesuai dengan kenyataan. Orang rendah hati tidak hanya melihat kelemahannya tetapi juga kekuatannya. Ia sadar bahwa kekuatan dan kebaikannya terbatas”.[10]

Sementara dalam hadits, tawadu’ diletakkan vis a vis dengan sifat sombong atau angkuh. Misalnya Rasulullah SAW bersabda: “sesunggughnya Allah SWT telah mewahyukan kepadaku: Bertawadu’-lah hingga seseorang tidak menyombongkan diri terhadap lainnya dan seseorang tidak menganiaya terhadap lainnya” (HR. Muslim). Disini jelas bahwa tawadu’ merupakan tiadanya rasa bangga diri sendiri, dan kesungguhan hati untuk tidak bersikap tidak aniaya pada orang lain. Tawadu’ mensetarakan manusia, sebagaimana ia berada dihadapan Tuhan.

Tawadu’ dalam arti tidak sombong ini, juga dibahas dalam Alquran wujudnya dalam bentuk larangan (prohibition). Misalnya Allah berfirman: “dan janganlah kalian berjalan diatas bumi dengan menyombongkan diri, karena kalian tidak akan mampu menembus bumi atau menjulang setinggi gunung” (QS. Al-Isra ayat 37). Hal senada bisa ditemukan dalam QS. Al Furqaan ayat 63, dan QS. An Nahl ayat 23.

Menurut Ibnu Taimiyah (1263-1328 M), seorang tokoh mazhab Hambali, tawadu’ sebagai “menunaikan segala yang hak dengan bersungguh-sungguh, taat menghambakan diri kepada Allah sehingga benar-benar hamba Allah dan tanpa menganggap dirinya tinggi”[11]. Ibnu Qayyim menyatakan tawadu’ sebagai “kerelaan manusia terhadap kedudukan yang lebih rendah hati terhadap sesama/orang yang beriman, atau mau menerima kebenaran apapun bentuknya dan dari siapapun asalnya”.[12] Sementara Ibnu Atha`illah al-Iskandari dalam Al Hikam menempatkan tawadu’ sebagai kesadaran bahwa diri tidak berarti, tidak merasa rendah hati sekalipun sudah rendah hati.
Siapa yang merasa dirinya tawadu’ berarti ia sombong karena tawadu’ tidak muncul dari orang yang merasa mulia. Maka dari itu, ketika kau merasa mulia berarti kau telah sombong.[13]
Dari beberap definisi ini dapat disimpulkan bahwa tawadu’ adalah ketenangan, kesederhanaan dan kesungguhan untuk menjauhi perbuatan takabbur dan sum’ah yaitu ingin diketahui orang lain amal kebaikannya. Serta menempatkan diri sebagaimana layaknya. Semua itu semata-mata sebagai ketundukan diri sebagai bagian dari totalitas semesta.

b.      Tawadu’ Dalam Sufisme

Sebagai kesadaran diri, tawadu’ juga mendapat porsi khusus dalam kajian sufisme. Dalam Islam sangat banyak tokoh sufi yang membahas soal tawadu’. Pada kesempatan ini, penulis hanya akan mengetengahkan Al Ghazali (1058-1111 M) dan Ibn `Arabi (1076-1148 M). Dua tokoh ini sangat berpengaruh luas ajaran sufismenya tidak hanya di dunia Islam tetapi juga di kalangan penikmat sufisme Barat.

Dalam buku Ihya’ Ulumuddin di bab tentang Metode Menggapai Kebahagiaan, Al Ghazali membuka tulisannya dengan man `arafa nafsa-hu faqad `arafa rabba-hu, barang siapa yang mengenal dirinya akan mengenal Tuhannya. Pernyataan ini mensyaratkan pertanyaan penting bagi manusia untuk mengerti dirinya di antaranya: siapa dirimu dan darimana berasal? Untuk apa tinggal dan pegi di dunia ini? kemana tujuannya? Apa yang membedakan dirimu dengan setan dan hewan?[14] Pertanyaan ini tidak sekedar membutuhkan penjelasan fisik bahwa manusia memiliki tubuh, tangan, kepala dan lainnya, tetapi lebih jauh dari itu yaitu jiwa manusia.

Ibn `Arabi dalam konsepsinya juga bertolak dari hadist yang sama dengan Al Ghazali sebagaimana ditulis oleh Toshihiko Izutsu dalam Sufisme: Samudra Makrifat Ibn `Arabi. Bahwa “hanya dia yang menyadari dirinya sendiri sebagai bentuk manifestasi-diri Ilahi yang siap untuk melangkah dan menyelam lebih jauh ke dalam rahasia kehidupan yang berdenyut dalam setiap bagian alam semesta”.[15]Secara etis pilihan kedua sufi ini meletakkan tujuan hidup sebagai upaya menyatunya diri sebagai hamba (wujud nisbi) dengan yang Ilahi (wujud mutlak). 

Dengan demikian tawadu’ sebagai wujud pengahambaan diri yang total, diri bukan siapa-siapa atau bahkan ketiadaan dihadapan sang khalik. Dengan demikian secara etis tak ada alasan untuk menyatakan bahwa manusia satu superior terhadap yang lain. Segala daya upaya menusia adalah dalam rangka menyingkap cinta kasih sang pencipta.

c.       Tawadu’ Dalam Tradisi Pesantren

Dalam kehidupan pesantren, tawadu’ merupakan satu sikap etis (akhlak) yang penting. Seorang santri tidaklah betul-betul sebagai santri jika tidak memiliki sikap tersebut. Dalam tradisi pesantren, tawadu’ tidak berbeda dari sekian definisi yang dipaparkan diatas baik dalam arti sufisme maupun makna yang lebih umum.

Mula-mula santri−sebagai pelajar yang mendalami Ilmu pengetahuan dan ke-Islaman−akan dihadapakan dengan kitab Ta’allim al-Muta’allim karangan Syekh Az-Zarnuji. Kitab ini membahas adab mencari ilmu. Di antaranya tawadu’ dalam arti hormat kepada sang guru. Serta menempatkan ilmu pengetahuan pada tempat yang tinggi. Kitab ini kemudian menjadi bacaan wajib santri sebagai bekal memahami etika seorang pelajar.

Selain kitab itu beberapa kitab babon etika lain yang dikaji di pesantren di antaranya: Minhajul Abibidin  karya Al Ghazali yang membahas soal adab beribadah, Al Hikam karya Ibnu Atha’illah al Iskandari yang menurut KH. Mustafa Bisri “mutiara-mutiara cemerlang untuk meningkatkan kesadaran spritual.”[16] Kitab cukup penting lainnya adalah Ihya’ Ulumuddin yang juga ditulis Al Ghazali. Kitab ini sangat luas pembahasannya termasuk soal tawadu’. Beberapa kitab ini cukup dekat dengan etika tasawuf, karenanya kitab-kitab ini diberikan pada tahapan pendidikan lanjutan di pesantren .

Namun demikian, yang paling kasat mata dari seorang santri baik yang masih di tahap pengenalan etik atau yang sudah masuk dalam kelas tasawuf adalah kerendahan hatinya. Dan kesungguhannya untuk tunduk dan hormat kepada sang guru atau mereka yang dianggap memiliki pengetahuan lebih luas. Tawadu’ semacam ini dipraktekkan dengan apik oleh Gus Dur. Dalam pengakuannya, dia menjadi presiden tak lain dorongan dari lima kiai yang tak pernah disebut namanya. Termasuk saat dia menerima impachment dirinya yang kontraversial juga karena “perintah” dari sang guru. “Saya ini orang pesantren, apapun yang diperintah kiai akan saya lakukan. Disuruh masuk api saya akan lakukan,” kata Gus Dur dalam sebuh wawacara media televisi.[17]

Hal yang sama dilakukan oleh KH. Mustafa Bisri, pengasuh pesantren Raudlatuh Tholibin Rembang. Gus Mus dengan tawadu’ meletakkan jabatannya sebagai Rais Aam dalam muktamar NU ke-33di Jombang. Padahal dia dipilih (dengan sistem AHWA) sebagai Rais Aam. Tetapi atas nama ketawadu’an karena merasa masih ada yang lebih baik diatas dirinya, Gus Mus memilih meletakkan jabatan mentereng itu.

Jauh hari sebelum itu, Kiai Bisri Syansuri dan Kiai Wahab Chasbullah menolak jadi Rais Akbar karena Kiai Hasyim As’ari masih ada. Kiai Syansuri menolak menjadi Rais Aam karena masih ada Kiai Wahab Chasbulla sekalipun sedang sakit. Kiai As’ad Syamsul Arifin juga menolak jadi Rais Aam karena masih ada Kiai Mahrus Ali Lirboyo.[18] 

Sikap etis seperti yang telah dilakukan oleh kalangan sarungan diatas menunjukkan bahwa betapa kekuasan tidak bisa dipermainkan seenak hatinya. Pemimpin harus mengayomi bukan membohongi rakyat, pemimpin harus siap berada digarda depan atas nama keadilan untuk rakyat. Dari sini sikap tawadu’ menginginkan pemimpin yang betul-betul bijak dan mengedepankan kepentingan rakyat ketimbang kepentingan diri dan kelompoknya−dalam bahasa Plato menginginkan king philoshoper (filsuf raja). Karena menjadi pemimpin apapun bentuknya−pemimpin dalam arti bernegara, perusahaan, atau organisasi−adalah tugas mulia yang harus diemban dengan kesungguhan.       

3.    Tawadu’ Sebagai Etika Politik

Politik dalam terminologi Aristoteles dalam buku Politics adalah ikut-mengambil-peran dalam polis (negara). Jadi pada saat masyarakat menyatakan diri menjadi warga dari negara tertentu maka itu sudah sikap politik. Etika politik berkaitan dengan konsepsi moralitas tentang pencapaian kekuasaan tertentu. Dalam arti yang lebih luas etika politik adalah “diskursus soal bagaimana seseorang atau sekolompok masyarakat berperilaku dalam kehidupan sehari-hari dalam suatu masyarakat bangsa dan kenegaraannya.”[19]

Bagaimana tawadu’ sebagai etika politik (yang kemudian disebut politik tawadu’)? Politik tawadu’ melihat negara tidak seperti Hobbessian bahwa negara hadir hanya untuk meredam kebinalan manusia. Negara tak lebih dari “satpam” yang menjaga kemungkinan pemangsaan warga yang satu terhadap yang lainnya. Bagi politik tawadu’ negara adalah perealisasian diri manusia dengan hakikat dirinya sebagai mahluk sosial yang tak bisa hidup tanpa orang lain, dan karenanya meletakkan orang lain sebagaimana ia meletakkan dirinya. Negara menjadi wadah manusia untuk berfilantropi, sehingga kekuasaan bukan alat untuk menindas yang lain yang tak berkuasa. Negara menjadi panggung mengejawantahkan hakikat diri manusia sebagai mahluk berpikir, berperasaan, dan berhasrat.

Maka berpolitik adalah bagaimana belajar rendah hati untuk menghormati  hukum dan orang lain. Segala bentuk penistaan terhadap hak asasi dan kebebasan orang lain−sebagaimana dipraktekkan oleh para tiran−tidak memiliki tempat dalam etika tawadu’. Negara bukan alat untuk menindas melainkan tempat dimana segala kebutuhan dan keinginan hidup sejahtera diupayakan bersama. Prinsip itulah yang kemudian mendorong pesantren untuk selalu ambil untuk mengubah ritme politik politik yang tiran. Sejarah membuktikan, bagaimana Syekh Hasyim As’ari menyusun resolusi jihat melawan kesewenang-wenangan Inggris di Surabaya.

Pada zaman gigantisme Orde Baru para santri juga mengambil peran dengan menyodorkan calon terbaiknya, KH. Abdur Rahman Wahid (Gus Dur) sebagai presiden, dan itu berhasil. Dalam kepemimpinannya Gus Dur menerapkan etika tawadu’ dalam berpolitik, melihat kebebasan sebagai hak setiap orang, bahwa manusia Indonesia setara di hadapan hukum apapun keadaannya. Salah satu langkah terbesarnya adalah dia mencabut TAP MPR yang melarang dan mesdiskreditkan orang-orang yang sebelumnya di tuduh komunis dalam berpolitik. Gus Dur mengajarkan pluralitas berpolitik, beragama, bertradisi, dan berbangsa. Dalam menjalankan misi agung kemanusiaan itu prinsip Gus Dur cuma satu tunduk (tawadu’) kepada Kiai yang memerintahkannya. Itulah arti penting tawadu’ dan wujud konkritnya dalam bernegara.

Dengan demikian sudah selayaknya, cara perpolitik di negara ini mengedepankan nilai-nilai tawadu’. Nilai penghormatan setinggi-tingginya pada perbedaan, yang dilandasi dengan kepatuhan pada hukum dan mengedapankan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi. Jika partai politik menjadikan tawadu’ sebagai tema penting dalam setiap pendidikan politik yang dilakukan, kemungkinan besar konflik berdarah pasca pemilu tidak akan terjadi. Dan impian membangun politik santun akan secara perlahan terwujud.  


4.    Tawadu’ Vs Deontologis dan Teleologis

Lantas bagaimana posisi tawadu’ sebagai konsep etis dibanding beberapa  etika lainnya? Dalam filsafat barat hampir setiap pemikiran ber-ending ke pertimbangan moral, yang membuat etika Barat begitu beragam. Namun ada dua arus besar etika yang hingga kini masih hangat diperbincangkan yaitu Deontologis-Kantian dan Teleologis-Bentham. Bagian ini akan mencoba mendialogkan tawadu’ dengan dua konsep itu, bukan dengan semua konsep etika yang ada.

Etika menjadi penting lantaran memiliki relasi konstitutif terhadap kebebasan. Kebebasanlah yang memungkinkan sikap moral.  Menurut Franz-Magniz Suseno ada dua bentuk kebebasan: kebebasan eksistensial dan sosial. Kebebasan eksistensial adalah kebebasan individu atau kehendak pribadi dalam memilih, sementara kebebasan sosial adalah kebebasan orang lain diluar individu yang justru membatasi kebebasan individu. Sejatinya, dua bentuk kebebasan ini tidak pernah damai, karena sama-sama ingin bebas. Katakanlah si A dan si B sama-sama bebas jadi Bupati di daerah C. Tetapi tidak mungkin ada dua Bupati dalam satu kabupaten, karena itu harus diselenggarakan pemilihan. Hasil pemilu akan mengorbankan kebebasan salah satu pihak, khususnya yang kalah.

Bagi etika Kantian kasus ini dapat diselesaikan dengan kembali ke hukum yang mengatur yang sudah disepakati secara umum oleh warga (publik). Jika memang si A kalah jumlah suara pada si B, maka mau tidak mau si B lah  yang jadi Bupati. Tetapi persoalannya si A tidak menerima hasil ini lantaran curiga si B main curang, terjadilah konflik. Si A menolak maxim prosedur demokrasi bahwa suara terbanyaklah yang menang. Rumitnya, si A juga menggunakan aturan umum lainnya bahwa kecurangan tidak diperbolehkan−aturan ini juga lahir dari maxim prosedur demokrasi. Dengan demikian, dalam deontologis negara menjadi medan pertarungan mempertahankan maxim tertentu, yang pelakunya tak lain adalah partai politik.

Sementara bagi Bentham, pertimbangan etisnya adalah utilitas (menguntungkan). Cuma persoalannya menguntungkan buat siapa? Jika menguntungkan buat individu tentulah hasil pemilihan diatas hanya etis bagi si B karena dia yang menang. Si A yang kalah sama sekali tidak diuntungkan. Karenanya si A melawan hasil si B dengan alasan ingin mendapatkan sikap etisnya−memperoleh keuntungannya sendiri. Keributan tak bertepi akan menghiasai masyarakat yang berpegang pada sikap etis demikian.

Negara menjadi tidak dibutuhkan, karena hadirnya negara akan merumuskan aturan-aturan yang membuat warga tidak bebas dalam mengejar utilitas hidupnya. Etika demikian cocok dengan negara-negara liberal.

Dari paparan diatas, tawadu’ mencoba memberi sela bahwa individu maupun kelompok di depan hukum harus merendahkan hati (equality before the law). Tidak hanya dalam arti menerima kekalahan sebagaimana si A menerima kekalahannya dari si B dalam pemilu. Tetapi juga tunduk untuk menyelesaikan secara hukum setiap kecurangan yang terjadi di lapangan. Penegak hukum juga tawadu’ untuk memproses perkara sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu arti penting tawadu’ sebagai suatu ketundukan.

Tawadu’ menjadi semakin kontekstual dengan masyarakat Indonesia, karena kita adalah bangsa yang berbudaya, bangsa yang memegang teguh nilai-nilai kehidupan tanpa harus kaku dengan produksi hukum-hukum yang kian membuat hidup semakin sesak. Bangsa Indonesia memiliki sikap hormat dan rendah hati terhadap orang lain.

Dengan demikian, tidak ada kebebasan yang hilang atau terenggut oleh orang lain, karena pilihan sikap tawadu’ lahir dari suara hati masyarakat. Berarti pilihan si A untuk tunduk pada hukum−mengakui kekalahan−adalah pilihan bebas bukan paksaan, pun pilihan si B untuk membiarkan proses dugaan kecurangan di proses secara hukum juga sebuah kehendak bebas, karenanya si A dan si B sama-sama memperoleh kebebasan.  

PENUTUP
Persoalan etika politik di bangsa ini perlu dipikirkan secara serius, berbagai khazanah dan nilai-nilai perlu dibuka dan dikaji sebagai satu upaya menemukan pola etis berpolitik yang paling tepat. Tepat bukan berarti tanpa kelemahan atau kemungkinan disalah artikan, tetapi tepat dalam arti paling flexible terhadap situasi politik di negara ini.

Maka, tentu yang memiliki kemungkinan tepat adalah nilai-nilai etis yang berasal dari kekayaan tradisi bangsa itu sendiri. Tidak salah jiwa tawadu’ ditawarkan sebagai alternatif diskursus etika ditengah gejolak etika yang kian runyam di negara ini. Karena tawadu’ adalah nilai etis pesantren yang sudah menubuh di dalam masyarakat Indonesia selama puluhan tahun. Semoga tawadu’ sebagai tawaran etis dapat menjadi satu kekayaan pembahasan etika di dalam negara yang masih terus berupaya menemukan rumusan etis yang paling tepat.

#filsafatmazhabkepanjen


[1] Harold H. Titus, Marilyn S. Smith, & Richard T. Nolan. (1984). Persoalan-Persoalan Filsafat (Living Issues in Philoshopy). Diterjemahkan H.M. Rasjidi. Jakarta: Bulan Bintang., hal 141
[2] Franz Magnis-Suseno. (2005). Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Jogjakarta: Kanisius., hal 14
[3] Budiono Kusumohamidjojo. (2013). Filsafat Yunani Klasik: Relevansi Untuk Abad XXI. Yogyakarta: Jalasutra., hal 168.
[4] A. Setyo Wibowo. (2015). Platon: Xarmides (Kugaharian). Yogyakarta: Kanisius., hal 8
[5] A. Setyo Wibowo. (2010). Arete: Hidup Sukses Menurut Platon. Yogyakarta: Kanisius., hal 45
[6] Aristoteles. (2004). Nicomachean Etchis. Diterjemahkan oleh Embun Kenyowati. Jakarta: Teraju (PT Mizan Publika)., hal 5.
[7] Op.Cit. Kusumo Hamidjojo., hal 284.
[8] Dikutip dari Budi Hardiman (Editor). (2010). Ruang Publik: Melacak “Partisipasi Demokratis” dari Polis Sampai Cyberspace. Yogyakarta: Kanisius., hal 81
[9] Imanuel Kant. (2004). Dasar-Dasar Metafisika Moral. Diterjemahkan oleh: Robby H. Abror. Jogjakarta: Insight Reference., hal 121
[10] Franz Magnis-Suseno. (2005). Etika Dasar: Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral. Jogjakarta: Kanisius., hal 148
[11] http://jalandakwahbersama.wordpress.com/2009/06/09/tawadu’-rendah-hati/
[12] Dikutip dari braninly.co.id/tugas/82195.
[13] Ibnu Atha’illah al-Iskandari. (2014). Al Hikam. Diulas oleh: Syekh Abdullah asy-Syarkawi al-Khalwati. Jakarta: Turos., hal 315
[14] Bab ini diterjemahkan dan menjadi buku dengan judul Metode Menjemput Kebahagiaan: Kitab Kimia Kebahagiaan. (2014). Penerjemah: Haidar Bagir. Bandung: Mizan., hal 10
[15] Toshihiko Izutsu. (2015). Sufisme: Samudra Makrifat Ibn `Arabi. Diterjemahkan oleh: Musa Kazim & Arif Mulyadi. Bandung: Mizan., hal 44
[16] Dikutip dari pengentar kitab Al Hikam. Penerjemah: Imam Firdaus.Jakarta: Turos., hal xiii
[17] Kutipan ini diambil dari video wawancara Andy F. Noya dengan Gus Dur dalam acara talk show Kick Andy MetroTV.
[18] Mencalonkan Diri Menjadi Rais Aam Bukan Tradisi NU, dalam NU.Online.or.id
[19] Faisal Baasir. (2003). Etika Politik: Pandangan Seorang Politisi Muslim. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan., hal 3

Post a Comment

0 Comments